Sabtu, 07 Desember 2024, WIB

Sabtu, 09 Feb 2019, 11:57:52 WIB, 71346 View , Kategori : Pendidikan

Permasalahan Jam Kerja Guru

Ditulis oleh

H. Susanto, S.AP., M..Si.

 

Akhir-akhir ini guru dihebohkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, dimana didalam peraturan tersebut guru wajib melaksanakan jam kerja 40 jam dalam seminggu (senin—sabtu bagi sekolah yang menerapkan  6 hari kerja dalam seminggu atau senin—jum’at bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu). Sebenarnya hal ini tidak perlu dihebohkan karena peraturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS sejak dahulu kala. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas adalah PNS. Oleh karena itu harus patuh terhadap aturan yang mengatur PNS secara umum, selain juga harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut profesi sebagai guru, kepala sekolah dan Pengawas.

 

Sebagai PNS kita harus mematuhi Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dimana didalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah jam kerja efektif PNS dalam seminggu adalah 37,5 jam. Sedangkan sebagai guru (juga Kepala Sekolah dan Pengawas) telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, dimana didalam Pasal 2 (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, dan (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Dengan demikian bagi sekolah yang melaksanakan 6 hari kerja berarti jam kerja efektif setiap harinya adalah 37,5 jam dibagi 6 sama dengan 6,25 jam (6 jam 15 menit), sedangkan jam istirahatnya setiap hari adalah 2,5 jam dibagi 6 sama dengan 0,4 jam (=24 menit). Maka jam efektif ditambah jam istirahat sama dengan 6 jam 39 menit (atau dibulatkan 6 jam 40 menit). Ini berarti jika sekolah menjadwalkan masuk jam 07.00 maka pulangnya jam 13.40.

 

Pertanyaannya adalah :

1) Guru SMP mengajar 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit, maka jika ia mengajar 24 jam pelajaran dalam seminggu berarti ia mengajar dalam seminggu sejumlah 24 x 40 menit sama dengan 960 menit (= 16 jam). Kewajibannya sebagai guru telah dipenuhi karena jam wajib guru mengajar adalah 24 jam pelajaran, namun kewajibannya sebagai PNS tidak terpenuhi, yaitu masih kurang 37, 5 jam – 16 jam = 21,5 jam dlam seminggu.  Andaipun 1 jam pelajaran 40 menit itu dianggap bobotnya sama dengan 60 menit, maka kewajibannya sebagai PNS tetap tidak terpenuhi, yaitu masih kurang 37,5 jam – 24 jam = 13,5 jam. Bagaimana solusinya ?!

2) Bagaimana pula dengan guru PAUD, guru SD, dan guru SMA/K ???

3) Bagaimana pula guru yang mengajarnya kurang dari 24 jam pelajaran ???

 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 bahwa 37,5 jam efektif guru tersebut harus digunakan sebagai berikut :

1. Untuk kegiatan merencanakan pembelajaran di sekolah, sehingga dalam menyu-sun/membuat rencana pembelajaran guru tidak hanya copy-paste saja, tanpa menyesuaikannya dengan kondisi sekolah masing-masing, dan tanpa mengikuti perkembangan bidang ilmu terkait. Maka kegiatan yang dapat dilakukan dalam merencanakan pembelajaran ini antara lain :

  1. Melakukan pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran pada satuan pendidikan ybs;
  2. Melakukan pengkajian program tahunan dan semester;
  3. Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai standar proses.

2. Untuk kegiatan melaksanakan pembelajaran selama miimal 24 jam pelajaran tatap muka atau maksimal 40 jam pelajaran tatap muka, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstra kurikuler sebagai pelaksanaan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sudah disusun sebelunya.

3. Untuk kegiatan melakukan penilaian hasil pembelajaran, yang meliputi : proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4. Untuk kegitan membimbing dan melatih peserta didik, baik melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler,

5. Untuk kegiatan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru, yaitu meliputi: (a) wakil kepala satuan pendidikan (ekuivalen 12 J); (b) kepala perpustakaan satuan pendidikan (ekuivalen 12 J); (c) pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu (ekuivalen 6 J); atau

6. Untuk melakukan kegiatan tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, meliputi (a) wali kelas; (b) pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); (c) pembina ekstrakurikuler; (d) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); (e) Guru piket; (f) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); (g) penilai kinerja Guru; (h) pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau (i) tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar

 

Perhitungan jam tugas tambahan dapat diakumulasikan tapi harus saling ekuivalen, dan akumulasinya tidak boleh lebih dari 6 J. Oleh karena itu guru yang mendapat tugas tambahan, paling sedikit melaksanakan pembelajaran tatap muka 18 J. Jika kurang dari 18 J, tapi tidak boleh kurang dari 12 J, maka ybs harus ditugaskan mengajar ke satuan pendidikan lain yg sezona (paling banyak 6 J), dengan penetapan oleh Dinas Pendidikan.

 

Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, dapat melaksanakan tugas tambahan lain tapi tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran, hanya diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam efektif saja.

 

Berdasarkan uraian diatas, maka setidaknya ada 4 hal yang bisa dimanfaatkan guru (juga dapat menjadi pertimbangan Kepala Sekolah dalam me-manage guru) untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam efektif sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.

Pertama,

Guru bisa memanfaatkan waktu luang untuk merefleksi kegiatan pembelajaran setiap hari. Hasil refleksi ini diikuti dengan hal-hal antara lain: memperkaya materi dan media pembelajaran, memperbaiki metode, serta memperkaya pembelajaran melalui integrasi antar Kompetensi Dasar atau dengan Kompetensi Dasar Mata pelajaran yang berbeda.

Kedua, 

Waktu bisa dikonversi untuk memeriksa seluruh pekerjaan siswa setiap hari. Hal ini akan menjamin terciptanya penilaian yang otentik. Hasil pekerjaan siswa bila diperiksa, diberi nilai, dan dievaluasi setiap hari, akan meningkatkan kualitas kinerja guru. Nilai-nilai yang diperoleh siswa menjadi semakin cepat diketahui oleh siswa. Percepatan pengungkapan hasil belajar siswa ini akan mempercepat juga pelaksanaan tindak lanjutnya, yaitu berupa pengayaan bagi siswa yang mendapatkan hasil belajar tuntas, atau pembelajaran remedi bagi siswa yang belum tuntas.

Ketiga, 

Waktu luang adalah anugerah Allah SWT untuk setiap manusia, termasuk bagi para guru. Jika tidak ada yang perlu media/metode yang harus diperbaiki, juga tidak ada masalah mengenai hasil belajar siswa, maka guru bisa mengisi waktu luangnya dengan menghidupkan Gerakan Literasi Sekolah melalui kegiatan membaca dan menulis. Pustaka sekolah akan dipenuhi oleh beragam karya tulis guru sebagai hasil berliterasi produktif.

Keempat, 

Guru semakin memiliki waktu untuk berdiskusi dengan rekan sejawat. Diskusi para pendidik tentu akan melahirkan konsep-konsep atau gagasan-gagasan berupa tawaran solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di sekolah.

 

Demikian untuk kita renungkan bersama.





Tuliskan Komentar