Sabtu, 07 Desember 2024, WIB

Kamis, 11 Apr 2019, 17:04:54 WIB, 43322 View , Kategori : Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIMANAKAH POSISI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) DALAM STRUKTUR PENDIDIKAN ?

Oleh

H. Susanto, S.AP. M.Si.

 

Sebelum kita mengetahui dimanakah posisi SKB dalam struktur pemerintah di bidang pendidikan, marilah kia simak dulu apa yang dimaksud dengan SKB. 

Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis,  Sanggar Kegiatan Belajar (disingkat SKB) adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (disingkat Satuan PNF Sejenis) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal (disingkat Program PNF) adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Dari ketentuan diatas berarti :

1. SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota, dalam hal ini di kabupaten OKU adalah Dinas Pendidikan Kab. OKU, maka SKB berada dibawah Dinas Pendidikan Kab. OKU.

2. SKB berbentuk Satuan Pendikan Nonformal Sejenis yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal, maka SKB seperti halnya sekolah pada umumnya, ia adalah satuan pendidikan, bedanya SKB menyenggarakan pendidikan nonformal, sedangkan sekolah menyelenggarakan pendidikan formal.

3. Bentuk pendidikan nonformal yang diselenggarakan SKB dapat berupa pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang ada.

 

Sekarang kita lihat dimana posisi SKB dalam struktur pendidikan di kabupaten/kota.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Lampiran I.A. No. 1.b. mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa pengelolaan pendidikan nonformal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota, dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten OKU telah menetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sebagai pemegang amanat pemerintah kabupaten OKU di bidang pendidikan sesuai dengan Peraturan Daerah OKU Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah OKU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Secara lebih spesifik, SKB sebagai satuan pendidikan nonformal berada dibawah pengelolaan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati OKU Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Bupati OKU Nomor 41 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  BAB IV. B.

Sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 41 Tahun 2017 Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 orang Kepala Seksi, yaitu :

1) Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUDNI;

2) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUDNI ; dan

3) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUDNI.

Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas sesuai dengan seksinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018.

Sesuai dengan posisinya sebagai satuan pendidikan maka SKB secara stuktur kelembagaan wajib berkordinasi kepada seksi terkait sesuai dengan urusan yang sedang diembannya sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan  oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU di bidang manajemen kelembagaan agar dapat dipertanggungjawabkan secara struktur. Sedangkan dalam bidang manajemen ketenagaan (pendidk dan tenaga kependidikan) wajib berkordinasi dengan Bidang Ketenagaan melalui Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Dan dalam rangka pelaksanaan akreditasi wajib berkordinasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKU melalui Kepala Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018.





Tuliskan Komentar