Pelayanan Pengajuan Izin Belajar
1. Persyaratan
- Pemohon menyiapkan Dokumen SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan, Ijazah, Transkrip Nilai, SKP dan P2KP 2 Tahun terakhir
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengecek dan melengkapi dokumen di aplikasi Arsip Digital dan SIMPEG serta melengkapi form pengajuan melalui Aplikasi PKT
- Petugas memverifikasi pengajuan izin belajar
- Atasan Langsung memeriksa berkas permohonan dan memberikan paraf pada Surat Rekomendasi pengajuan izin belajar
- Kepala Dinas memberikan Pengesahan Surat Rekomendasi Izin Belajar
- Pemohon mengapload dokumen di Aplikasi PKT
- BKPSDM memberikan Pengesahan Izin Belajar
- Pemohon dapat mengetahui informasi Izin Belajar di Aplikasi PKT dan Arsip Digital
3. Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap)
