Pelayanan Administrasi Kepegawaian


1. Persyaratan

  1. Persyaratan Pemohon menyiapkan Dokumen SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan, Ijazah, Transkrip Nilai, SKP dan P2KP 2 Tahun terakhir, dll sesuai dengan persyaratan yang diajukan

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengusulkan layanan administrasi kepegawaian dan melengkapi dokumen di aplikasi Arsip Digital dan SIMPEG serta melengkapi form pengajuan melalui Aplikasi PKT
  2. Petugas memverifikasi berkas yang diajukan
  3. Atasan langsung dan Sekretaris Dinas memeriksa Surat pengantar usulan
  4. Kepala Dinas memberikan tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik (TTE)
  5. Petugas menerima surat pengajuan usulan dan mengirim kepada BKPSDM
  6. BKPSDM memverifikasi berkas pengajuan usulan
  7. Pemohon dapat mengetahui informasi Layanan Administrasi yang dijaukan melalui Aplikasi PKT dan Arsip Digital

3. Jangka Waktu Penyelesaian 

  1. 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap)