Pelayanan Administrasi Kepegawaian
1. Persyaratan
- Persyaratan Pemohon menyiapkan Dokumen SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan, Ijazah, Transkrip Nilai, SKP dan P2KP 2 Tahun terakhir, dll sesuai dengan persyaratan yang diajukan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengusulkan layanan administrasi kepegawaian dan melengkapi dokumen di aplikasi Arsip Digital dan SIMPEG serta melengkapi form pengajuan melalui Aplikasi PKT
- Petugas memverifikasi berkas yang diajukan
- Atasan langsung dan Sekretaris Dinas memeriksa Surat pengantar usulan
- Kepala Dinas memberikan tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik (TTE)
- Petugas menerima surat pengajuan usulan dan mengirim kepada BKPSDM
- BKPSDM memverifikasi berkas pengajuan usulan
- Pemohon dapat mengetahui informasi Layanan Administrasi yang dijaukan melalui Aplikasi PKT dan Arsip Digital
3. Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap)
