Pelayanan Legalisir Ijazah


1. Persyaratan 

  1. Ijazah Asli
  2. Fotocopi ijazah Asli

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU
  2. Pemohon menyampaikan tujuan legalisir dan menyerahkan berkas yang akan dilegalisir
  3. Menerima berkas yang akan di legalisir dan yang asli
  4. Memeriksa keabsahan dan kesesuaian berkas yang akan dilegalisir dengan yang asli
  5. Menuliskan data pemohon sesuai dengan berkas yang akan dilegalisir pada buku legalisir dan kartu tanda terima berkas legalisir yang diberikan kepada pemohon
  6. Memberi stempel pengesahan pada berkas yang dilegalisir
  7. Menandatangani berkas legalisir yang sudah berstempel pengesahan
  8. Memberi stempel dinas pada berkas legalisir yang sudah ditandatangani

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

  1. 2 Hari Kerja