Pelayanan Legalisir Ijazah
1. Persyaratan
- Ijazah Asli
- Fotocopi ijazah Asli
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU
- Pemohon menyampaikan tujuan legalisir dan menyerahkan berkas yang akan dilegalisir
- Menerima berkas yang akan di legalisir dan yang asli
- Memeriksa keabsahan dan kesesuaian berkas yang akan dilegalisir dengan yang asli
- Menuliskan data pemohon sesuai dengan berkas yang akan dilegalisir pada buku legalisir dan kartu tanda terima berkas legalisir yang diberikan kepada pemohon
- Memberi stempel pengesahan pada berkas yang dilegalisir
- Menandatangani berkas legalisir yang sudah berstempel pengesahan
- Memberi stempel dinas pada berkas legalisir yang sudah ditandatangani
3. Jangka Waktu Penyelesaian :
- 2 Hari Kerja
