Pelayanan Mutasi Siswa
1. Persyaratan
- Surat permohonan pindah/mutasi dari orang tua / Wali Murid
- Surat kesediaan menerima sekolah yang dituju
- Surat pindah/mutasi dari sekolah asal
- Fotocopi Raport
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menuju Resepsionis di Loby Dinas Pendidikan
- Resepsionis mengarahkan ke Bidang Pendidikan Dasar
- Petugas Pelayanan Dikdas (sesuai bidang yang dimohon) menerima berkas/dokumen dan meneliti keaslian dokumen mutasi siswa
- Petugas pelayanan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun Kemudian Berkas diajukan oleh petugas pelayanan ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar Berkas Surat Mutasi ditanda tangani Kepala Bidang Pendidikan Dasar
- Menanda tangani surat rekomendasi mutasi
- Petugas menerima surat rekomendasi Mutasi siswa hasil tanda tangan dari Kepala Bidang
- Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas. Pemohon menandatangani tanda terima di register
3. Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap)
