Sabtu, 07 Desember 2024, WIB


Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang ini mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.

Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri atas :

1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PTK PAUD & PNF), dipimpin oleh Kepala Seksi.PTK PAUD & PNF. 

2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD), dipimpin oleh Kepala Seksi PTK SD.

3) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (PTK SMP), dipimpin oleh Kepala Seksi PTK SMP

 

Seksi PTK PAUD & PNF, melaksanakan tugas:

1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

2) penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

3) penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

5) pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

 

Seksi PTK SD, melaksanakan tugas:

1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar ;

2) penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar ;

3) penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar ;

4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar ; dan

5) pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar .

 

Seksi PTK SMP, melaksanakan tugas:

1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan  sekolah menengah pertama;

2) penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan  sekolah menengah pertama;

3) penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan  sekolah menengah pertama;

4) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan  sekolah menengah pertama; dan

5) pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan  sekolah menengah pertama