Sabtu, 07 Desember 2024, WIB


Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/Informal (PAUDNI) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. Bidang ini mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/informal. 

Bidang PAUDNI terdiri atas :

1) Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUDNI, dipimpin oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUDNI.

2) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUDNI, dipimpin oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUDNI.

3) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUDNI, dipimpin oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUDNI

 

Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUDNI mempunyai tugas pokok :

a) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

b) penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal;

c) penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

d) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

e) pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal

 

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUDNI, melaksanakan tugas:

a) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

b) penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

c) penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

d) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

e) pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal

 

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUDNI, melaksanakan tugas:

a) penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

b) penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

c) penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

d) pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal