Sabtu, 07 Desember 2024, WIB


Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas pokok melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan.

Sekretariat, terdiri dari :

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan BMD, dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan BMD;

3) Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, dipimpin oleh Kepala Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok :

a) urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi dan ketatalaksanaan;

b) penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan;

c) fasilitasi bantuan hukum;

d) pengelolaan kepegawaian di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal; dan

e) koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal.

 

Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD, mempunyai tugas pokok :

a) penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

b) pengelolaan data dan informasi pendidikan;

c) penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal;

d) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

e) penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.

 

Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, mempunyai tugas pokok :

a) pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus,

b) fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal,

c) fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus,

d) penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama,  dan

e) pelaksanaan tugas bidang pendidikan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi yang ditugaskan atau dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu