Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017 Nomor 2), dengan struktur organisasi sebaaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu (Berita Daerah Kabupaten Ugan Komering Ulu Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2017 Nomor 35), yaitu sebagai berikut.
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUDNI), terdiri dari :
4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), terdiri dari :
5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri dari :
6. Bidang Ketenagaan, terdiri dari :
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan;
8. Kelompok Jabatan Fungsional Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu beralamat di Jalan H. Moeh. Moeslimin No.0085, Kemiling Permai, Tanjung Baru, Kec. Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov. Sumatera Selatan, Kode Pos 32113, telp/fax (0735) 326110, web : diknas.okukab.go.id, email : pendidikan@okukab.go.id