PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (STTB), SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (JENJANG SD, SMP, SMA/K) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2014
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan .
(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) hasil penggabungan.
(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan (Sekolah) yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) sesuai nomenklatur (Nama Sekolah) baru .
(4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan (Sekolah) yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket (A,B,C) dan surat keterangan pengganti ijazah paket (A,B,C) yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(7) Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS) dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan .
Keterangan :
Untuk angka (1) sampai (7) harus dengan membawa dan menunjukkan aslinya, dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai.
Untuk angka (6) harus dilampirkan KTP dan Kartu Keluarga ybs.
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(2) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) hasil penggabungan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila satuan pendidikan (sekolah) sudah digabung dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditandatangani di atas materai.
(3) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan (sekolah) sudah berganti nama dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(4) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan (sekolah) sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah.
(5) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukt i 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama
(6) Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun , dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
(7) Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan karena Ijazah Paket/Kesetaraan yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
(8) Penerbitan surat keterangan pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena SKYBS yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai.
Keterangan :
Untuk menerbitkan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS karena Ijazah/STTB, ijazah Paket/Kesetaraan, dan SKYBS yang asli hilang atau rusak, pejabat yang berwenang harus melakukan pengecekan bukti bukti yang ada.